19/01/10

UU HAKI bidang TIK

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengali wujudan.

Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam
dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi

Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan
produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau
lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V LISENSI

Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu
Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

14/01/10

Wisata di Kota Kepanjen

Kolam Renang Metro








Pemandian ini berada di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terletak di samping Jembatan peninggalan Belanda (sebelah utara), yang merupakan kolam renang Natural yang mempunyai pemandangan alam yang cukup indah dan suasana alam hutan yang cukup kental. Di dalam lokasi Pemandian Metro terdapat kolam renang baik untuk anak-anak maupun dewasa. Keberadaan Pemandian Metro dirasa sangat diperlukan terutama oleh kalangan pelajar sebagai sarana olah raga renang.

Pemandian ini peninggalan Belanda, berupa kolam renang anak dan dewasa yang posisinya masih belum berubah, Tangga naik, tempat ganti pakaian, tempat jualan, masih original.

Sedangkan diluar lokasi pemandian terdapat jembatan dan di bawahnya terletak pos gardu , yang semuanya bekas bangunan Belanda. Sedangkan lingkungannya katagori hutan lindung, yang pohonnya masih lebat.


Di Jembatan metro ini juga pernah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan puluhan orang pegawai PLTU Sengguruh meninggal (tahun 80 an), untuk mengenang peristiwa tersebut dibangun Pilar Menara. Alangkah indahnya jika bangunan belanda ini di rawat, di up grede lingkungannya akan menambah icon sejarah Kepanjen.

Ditahun 60 metro terkenal seperti wisata Gunung kawi. Banyak wisatawan lokal (luar daerah) yang datang kepemandian, setelah wisata ke gunung Kawi.


Gunung Kawi, 

Terletak di sebelah barat dari Kota Kepanjen Malang berjarak 10 km, merupakan obyek wisata yang perlu untuk dikunjungi bila kita berada di Malang karena keunikannya, obyek wisata ini lebih tepat dijuluki sebagai" kota dipegunungan". Di sini kita tidak akan menemukan suasana gunung yang sepi, tapi justru kita akan disuguhi sebuah pemandangan mirip di negeri tiongkok zaman dulu.

Gunung Kawi populer di kalangan warga Tionghoa ini bisa menjelaskan kenapa Gunung Kawi di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sangat populer. Kawi bukan gunung tinggi, hanya sekitar 2.000 meter, juga tidak indah. Tapi gunung ini menjadi objek wisata utama masyarakat Tionghoa. Selain itu semua pelayan Pesarean Gunung Kawi juga mengenakan adat pakaian jawa. Semakin menambah suasana yang khas jika kita berada di sini.

Tiap hari ratusan orang Tionghoa [dan warga lain] naik ke Gunung Kawi. Masa liburan plus cuti bersama Lebaran ini sangat ramai. Karena terkait dengan kepercayaan Jawa, Kejawen, maka kunjungan biasanya dikaitkan dengan hari-hari pasaran Jawa: Jumat Legi, Senin Pahing, Syuro, dan Tahun Baru.

Karena itu, warga Jawa Timur kerap mencitrakan Gunung Kawi sebagai tempat pesugihan. Tapi, bagi kalangan kejawen, penggiat budaya Jawa, Gunung Kawi lebih dilihat sebagai tempat pelestarian budaya Jawa. Banyak ritual kejawen diadakan di sini secara teratur dan diikuti aktivis budaya Jawa di seluruh Pulau Jawa.

Mitos Pesugihan
Gunung Kawi memang dikenal sebagai tempat untuk mencari kekayaan (pesugihan). Konon, barang siapa melakukan ritual dengan rasa kepasrahan dan pengharapan yang tinggi maka akan terkabul permintaanya, terutama menyangkut tentang kekayaan. Mitos ini diyakini banyak orang, terutama oleh mereka yang sudah merasakan "berkah" berziarah ke Gunung Kawi. Namun bagi kalangan rasionalis-positivis, hal ini merupakan isapan jempol belaka, dalam bahasa sehari-hari diartikan sebagai cerita bohong, kepalsuan, dan hal-hal yang berbau dongeng (tahayul).

13/01/10

Bendungan di Malang


Bendungan Karang Kates (Ir. Sutami)


Karangkates terletak ± 35 km dari Kota Malang ke arah selatan, tepatnya di desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang Jawa Timur. Bendungan Karangkates sebenarnya

nama aslinya adalah Bendungan Ir Sutami. Namun, masyarakat lebih sering menyebutnya sebagai Bendungan Karangkates. Nama bendungan yang dibuat pada zaman Orde Baru ini,diadopsi dari nama Prof Dr
Ir Sutami sebagai salah satu tokoh terkemuka, yang diresmikan pada 16 April 1981 silam.

Di kawasan Bendungan Karangkates, juga terdapat pembangkit listrik Karangkates.Ada tiga cerobong raksasa yang merupakan turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Jika belum puas menikmati panorama alam serta bendungan dengan memancing, pengunjung bisa masuk ke dalam area kawasan wisata Karangkates.

Lokasinya sangat strategis, terletak di pinggir jalan raya yang dilewati oleh kendaraan umum jurusan Malang-Blitar, sehingga memudahkan pengunjung untuk datang ke Taman Wisata Karangkates
Wisata Karangkates mempunyai dua lokasi Taman Wisata, yaitu: 


Taman Wisata Karangkates, di sebelah utara Bendungan Sutami
FASILITAS di areal seluas 6 hektar Taman Wisata Karangkates
dilengkapi fasilitas sebagai berikut:

  1. Kebun binatang mini terdapat kijang dan burung merak;
  2. Mainan anak
  3. Kantin
  4. Tempat penjualan souvenir khas daerah Malang dan sekitarnya
  5. Musholla, kamar mandi, WC.
SPESIFIK bendungan di Taman Wisata Karangkates bisa dipakai 
    1. Arena Lomba dayung
    2. Tempat lomba dayung
    3.  Rekreasi air
    4.  Study tour  
Bagi mereka yang mempunyai hobi naik sepeda, Taman Wisata Karangkates dapat dijadikan arena sepeda gunung. 







Taman Wisata Bendungan , di sebelah selatan 


Fasilitas di areal seluas 5 hektar Taman Wisata Bendungan Lahor dilengkapi fasilitas sebagai berikut:
  1. Mainan anak
  2. Tempat penjualan souvenir khas daerah Malang dan sekitarnya



SPESIFIK bendungan di Taman Wisata Bendungan Lahor sebagai:
  • tempat untuk istirahat sesaat dalam perjalanan rekreasi keluarga maupun untuk rombongan


  • sebagai tempat Study Tour;


  • tempat pemancingan ikan


  • rekreasi air.


PENGINAPAN/WISMA Lokasi di daerah Perumahan Dinas Karangkates:
  • Wisma berjumlah 18 unit


  • Gedung pertemuan berjumlah 3 unit

12/01/10

Alun-Alun Malang (Mall)

Cerita Malang abad 18
Malang termasuk sebagai kota yang majemuk. Warganya terdiri atas: penduduk pribumi setempat, penduduk Timur Asing (Vreemde Oosterlingen), yang terdiri atas orang Cina dan Arab, serta Timur asing lainnya, serta penduduk Belanda sendiri yang memerintah. Masyarakat inilah yang membentuk pola permukiman di Malang sebelum tahun 1900.
Malang sendiri merupakan kota pedalaman. Letaknya yang cukup tinggi (450 m diatas permukaan laut) membuat Kota Malang menjadi satu-satunya kota yang berhawa dingin di Jawa Timur. Kawasan sekitar Malang yang merupakan daerah perkebunan, membuat kota ini menjadi sangat strategis dan tumbuh dengan cepat sebagai kota kedua yang terbesar di Jatim.
Kota Malang sampai th. 1914, berbentuk konsentris dengan pola jejala (grid) dan pusatnya adalah alon-alon yang dihubungkan dengan jalan-jalan besar yang menuju ke luar kota. Hal ini merupakan modal awal yang baik untuk perkembangan lebih lanjut pada abad ke 20.
Keputusan politik pertama yang berpengaruh langsung pada perkembangan Kota Malang adalah U.U. Gula (suikerwet) dan U.U. Agraria (agrarischewet) pada th. 1870. Undang-undang tersebut mengakibatkan adanya pembangunan secara besar-besaran oleh pihak pemerintah dan swasta untuk membangun prasarana baik didalam kota, jalan-jalan yang menghubungkan Malang sebagai kota pedalaman dengan kota-kota lainnya.
Keputusan politik yang lebih penting adalah adanya undang-undang desentralisasi pada th. 1903, yang disusul dengan keputusan desentralisasi pada th. 1905. Undang-undang tersebut pada pokoknya berisi wewenang yang lebih besar kepada kota-kota yang ditetapkan sebagai kotamadya (gemeente), untuk bisa berdiri sendiri. Malang ditetapkan sebagai Kotamadya (gemeente) pada tanggal 1 April 1914. Sejak saat itu Malang berkembang lebih pesat dari sebuah kota Kabupaten yang kecil menjadi sebuah Kotamadya terbesar kedua di Jatim.
Rencana perkembangan kota Malang merupakan salah satu perencanaan kota yang terbaik di Hindia Belanda waktu itu. Tentu saja hal ini tidak luput dari orang-orang yang ada dibalik rencana tersebut. Selain walikota Malang pertama yaitu: H.I. Bussemaker (1919-1929), juga tak bisa lepas dari peran perencana kota yang terkenal pada waktu itu yaitu Ir. Herman Thomas Karsten.
Pada bulan Agustus 1929, Walikota Malang meminta secara resmi kepada Ir. Herman Thomas Karsten menjadi ”Adviseur” (penasehat) untuk perluasan dan perkembangan kota Malang. Tugas utamanya adalah memperbaiki dan mengembangkan ”geraamteplan” kota Malang yang dibuat oleh pihak Kotamadya, supaya bisa diterima oleh pemerintah pusat. Secara garis besar laporan Karsten (1935:59).


Budaya Malang Prasejarah

oleh : Ingki Rinaldi

TIDAK mudah menemukan lokasi penemuan fosil Pithecanthropus modjokertensis yang kini masuk wilayah administratif Dusun Klagen, Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tidak semua penduduk setempat tahu lokasi temuan yang ditandai oleh tugu dari beton cor dilapis batu marmer itu. Padahal, lokasinya hanya berjarak 3 kilometer dari perempatan Pasar Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.


Sukarto (58), Selasa (24/11), membersihkan lokasi di sekitar tugu peringatan temuan fosil Pithecanthropus modjokertensis yang ditemukan oleh R Tjokrohandjojo yang sedang bekerja untuk geologis asal Belanda, Johan Duyfjes, pada 1936 di sebuah wilayah yang termasuk Jalan Blandong Jetis, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kini lokasi temuan yang masuk wilayah Dusun Klagen, Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, dan berbatasan dengan Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, itu nyaris terlupakan. (KOMPAS/INGKI RINALDI)

Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia I, Zaman Prasejarah di Indonesia tulisan Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto, terbitan Balai Pustaka tahun 2008, disebutkan bahwa temuan yang berasal dari formasi Pucangan di Kepuhklagen itu berada di sisi utara Desa Perning, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Fosil Pithecanthropus modjokertensis ditemukan tahun 1936 oleh R Tjokrohandjojo yang bekerja untuk geologis asal Belanda, Johan Duyfjes. Wujudnya tengkorak anak usia enam tahun. Umur fosil itu diperkirakan mendekati dua juta tahun. Bisa dikatakan, fosil itu adalah Pithecantropus tertua sekaligus fosil tertua di wilayah geografis kelautan masa silam (maritime paleogeographic).

Fosil itu sama pentingnya dengan fosil Situs Sangiran, Jawa Tengah, baik bagi kalangan paleoantropologis maupun kalangan geologis, untuk kepentingan survei kandungan minyak bumi.

Sukarto (58), seorang petani penggarap, menuturkan, sejak ia kecil, lokasi itu setiap tahun didatangi orang asing. ”Saya membantu orang-orang itu menggali di lahan di sebelah utara monumen. Banyak temuannya, tulang manusia maupun gigi,” katanya.

Menurut Sekretaris Desa Kepuhklagen Sidik Utomo, para peneliti Indonesia kebanyakan hanya menemani peneliti dari luar negeri.

Menurut Kepala Seksi Pelestarian dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur (BP3) Prapto Saptono, monumen penanda lokasi temuan Pithecantropus diresmikan oleh perwakilan dari 11 negara pada tahun 1996. Hal itu sekaligus mengenang 100 tahun penemuan fosil.

Kini lapisan marmer di bagian atas tugu sudah ambrol dan menyisakan cor beton meruncing sekitar setengah meter. Di bagian bawah terdapat kotak berlapis marmer yang kusam termakan usia dan tak terawat. Di marmer tertulis nama R Tjokrohandjojo dan J Duyfjes, penemu Pithecanthropus modjokertensis.

Menurut Prapto, lahan itu kini di bawah penguasaan TNI Angkatan Laut. Hal itu menyulitkan BP3 Jatim untuk mengembangkan kawasan tersebut.

Sidik Utomo membenarkan bahwa lokasi itu kini menjadi milik TNI AL. ”Mereka (TNI AL) membeli tanah seluas 203 hektar itu tahun 1998-2004 dengan harga Rp 3.500-Rp 60.000 per meter. Sekarang dipakai sebagai tempat latihan,” katanya.

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur Letnan Kolonel (KH) Toni Syaiful menyatakan, lahan itu rencananya digunakan sebagai lokasi perumahan TNI AL. Namun, belum bisa dipastikan kapan pembangunannya dimulai. ”Secara prinsip, kami memberikan keleluasaan (untuk melakukan penelitian),” kata Toni. Menurut dia, pihak yang hendak meneliti benda-benda prasejarah bisa menghubungi TNI AL.

Namun, saat ini kawasan penemuan itu terancam. Sisa aktivitas penambangan galian C ada di mana-mana. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan mustahil kekayaan bukti prasejarah akan musnah.

Sumber: Kompas, Senin, 30 November 2009

02/01/10

Awal berdirinya Arema

(Arema Football Club / Persatuan Sepak Bola Arema nama resminya) lahir pada tanggal 11 Agustus 1987, dengan semangat mengembangkan persepak bolaan di Malang. Pada masa itu, tim asal Malang lainnya Persema Malang bagai sebuah magnet bagi arek Malang. Stadion Gajayana –home base klub pemerintah itu– selalu disesaki penonton. Di mana Arema waktu itu ? Yang pasti, ia belum mengejawantah sebagai sebuah komunitas sepak bola. Ia masih jadi sebuah Utopia.

Adalah Acub Zaenal yang kali pertama punya andil menelurkan pemikiran membentuk klub Galatama. Jasa “Sang Jenderal” tidak terlepas dari peran Ovan Tobing, humas Persema saat itu. “Saya masih ingat, waktu itu Pak Acub Zainal saya undang ke Stadion Gajayanan ketika Persema lawan Perseden Denpasar,” ujar Ovan. Melihat penonon membludak, Acub yang kala itu menjadi Administratur Galatama lantas mencetuskan keinginan mendirikan klub galatama. “You bikin saja (klub) Galatama di Malang,” kata Ovan menirukan ucapan Acub.

Beberapa hari setelah itu, Ir Lucky Acub Zaenal–putra Mayjen TNI (purn) Acub Zaenal– mendatangi Ovan di rumahnya, Jl. Gajahmada 15. Ia diantar Dice Dirgantara yang sebelumnya sudah kenal dengan dirinya. “Waktu itu Lucky masih suka tinju dan otomotif,” katanya. Dari pembicaraan itu, Ovan menegaskan kalau dirinya tidak punya dana untuk membentuk klub galatama. “Saya hanya punya pemain,” ujarnya. Maka dipertemukanlah Lucky dengan Dirk “Derek” Sutrisno (Alm), pendiri klub Armada '86.

Harus diakui, awal berdirinya Arema tidak lepas dari peran besar Derek dengan Armada 86-nya. Nama Arema awalnya adalah Aremada-gabungan dari Armada dan Arema. Namun nama itu tidak bisa langgeng. Beberapa bulan kemudian diganti menjadi Arema`86. Sayang, upaya Derek untuk mempertahankan klub Galatama Arema`86 banyak mengalami hambatan, bahkan tim yang diharapkan mampu berkiprah di kancah Galatama VIII itu mulai terseok-seok karena dihimpit kesulitan dana.

Dari sinilah, Acub Zaenal dan Lucky lantas mengambil alih dan berusaha menyelamatkan Arema`86 supaya tetap survive. Setelah diambil alih, nama Arema`86 akhirnya diubah menjadi Arema dan ditetapkan pula berdirinya Arema Galatama pada 11 Agustus 1987 sesuai dengan akte notaris Pramu Haryono, SH–almarhum–No 58. “Penetapan tanggal 11 Agustus 1987 itu, seperti air mengalir begitu saja, tidak berdasar penetapan (pilihan) secara khusus,” ujar Ovan mengisahkan.

Hanya saja, kata Ovan, dari pendirian bulan Agustus itulah kemudian simbol Singo (Singa) muncul. “Agustus itu kan Leo atau Singo (sesuai dengan horoscop),”imbuh Ovan. Dari sinilah kemudian, Lucky dan, Ovan mulai mengotak-atik segala persiapan untuk mewujudkan obsesi berdirinya klub Galatama kebanggaan Malang.


Perjalanan Arema di Galatama

Di awal keikut sertaan di Kompetisi Galatama Ovan Tobing dan Lucky Acub Zaenal mulai bekerja keras mengurus segala tetek-bengek mulai pemain, tempat penampungan (mess pemain), lapangan sampai kostum mulai diplaning.Bahkan,gerilya mencari pemain yang dilakukan Ovan satu bulan sebelum Arema resmi didirikan. Pemain-pemain seperti Maryanto (Persema), Jonathan (Satria Malang), Kusnadi Kamaludin (Armada), Mahdi Haris (Arseto), Jamrawi dan Yohanes Geohera (Mitra), sampai kiper Dony Latuperisa yang kala itu tengah menjalani skorsing PSSI karena kasus suap, direkrut. Pelatih sekualitas Sinyo Aliandoe, juga bergabung.

Hanya saja, masih ada kendala yakni menyangkut mess pemain. Beruntung, Lanud Bandar Udara Abdul Rachmad Saleh mau membantu dan menyediakan barak prajurit Pas Khas untuk tempat penampungan pemain. Selain barak, lapangan Pagas Abd Saleh, juga dijadikan tempat berlatih. Praktis Maryanto dkk ditampung di barak. "TNI AU memberikan andil yang besar pada Arema,” papar Ovan.

Sempat ada kendala, yakni masalah dana –masalah utama yang kelak terus membelit Arema. “Kalau memang tidak ada alternatif lain, ya papimu Luk yang harus mendanai,” jelas Ovan saat mengantarnya ke Bandara Juanda. Sepulang dari Jakarta, Acub Zaenal sepakat menjadi penyandang dana.

Prestasi klub Arema bisa dibilang seperti pasang surut, walaupun tak pernah menghuni papan bawah klasemen, hampir setiap musim kompetisi Galatama Arema F.C. tak pernah konstan di jajaran papan atas klasemen, namun demikian pada tahun 1992 Arema berhasil menjadi juara Galatama. Dengan modal pemain-pemain handal seperti Ajisantoso, Mecky Tata, Singgih Pitono, Jamrawi dan eks pelatih PSSI M Basri, Arema mampu mewujudkan mimpi masyarakat kota Malang menjadi juara kompetisi elit di Indonesia.


Perjalanan Arema di Ligina

Sejak mengikuti Liga Indonesia, Arema F.C. tercatat sudah 7 kali masuk putaran kedua. Sekali ke babak 12 besar (1996/97) dan enam kali masuk 8 besar( 1999/00, 2001, 2002, 2005, 2006 dan 2007). Walaupun berprestasi lumayan, tapi Arema tidak pernah lepas dari masalah dana. Hampir setiap musim kompetisi masalah dana ini selalu menghantui sehingga tak heran hampir setiap musim manajemen klub selalu berganti.

Pada tahun 2003, Arema mengalami kesulitan keuangan parah yang berpengaruh pada prestasi tim. Hal tersebut yang kemudian membuat Arema FC diakuisisi kepemilikannya oleh PT Bentoel Internasional Tbk pada pertengahan musim kompetisi 2003 meskipun pada akhirnya Arema terdegradasi ke Divisi I. Sejak kepemilikan Arema dipegang oleh PT Bentoel Internasional Tbk, prestasi Arema semakin meningkat; 2004 juara Divisi I, 2005, dan 2006 juara Copa Indonesia, 2007 juara Piala Soeratin LRN U-18, Runner Up Piala Jatim Esia[1/6/2008]Pada Final Melawan Persik Kediri dengan skor 2-1 di stadion Gelora Delta Sidoarjo. Pada tahun 2006 dan 2007 Arema dan Benny Dollo mendapatkan penghargaan dari Tabloid Bola sebagai tim terbaik dan Pelatih terbaik.



------ Boso Malangan ------
Kera Ngalam wis duwe tim bal-balan sing bakale dadi tim gwede tingkate Nasional, kera-kera Ngalam iki wis gak baen-baen ndukung dadi seporter Arema lan wis dibuktekno tertipe....... saiki ninggal nunggu dukungane Tenanan tekok bos-bos huges (sugih) utowo Ebes pemerintah......