Kerja Sama PKL dan Satpol PP
untuk mewujudkan keindahan dan kebersihan kota
Ketika matahari mulai menyinari Kota Kepanjen, ibu kota Kabupaten Malang, kegiatan di sepanjang jalan Ahmad Yani, Jalan Trunojoyo, Jalan Sumedang, dan Jalan Kawi mulai terlihat sibuk. Namun, di antara keramaian itu, satu masalah tampak menyolok: keberadaan pedagang kaki lima (PKL) liar yang menempati trotoar dan sebagian badan jalan, merintangi arus lalu lintas dan menciptakan kekacauan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang merespons dengan tegas. Mereka telah memutuskan untuk menertibkan PKL liar ini sebagai langkah mendukung perwajahan Kota Kepanjen dan memelihara ketentraman serta ketertiban umum di kota tersebut.
Penertiban PKL liar ini tidak hanya sekadar menegakkan aturan,
tetapi juga untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi kemacetan lalu lintas. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembuatan tempat khusus atau satu jalur yang ditentukan bagi para PKL agar mereka dapat berjualan tanpa mengganggu jalur pejalan kaki dan kendaraan.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari keberadaan PKL liar, seperti kekotoran, keruwetan, dan kemacetan di jalan-jalan Kota Kepanjen. Dengan adanya penertiban yang rutin, diharapkan Kota Kepanjen akan menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi warga serta pengunjungnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Malang dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan menjaga kualitas hidup masyarakat. Sebagai langkah preventif, mereka juga akan menjadwalkan penertiban secara berkala agar masalah ini dapat diatasi secara berkelanjutan.