Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang resmi terbentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2018. Pembentukan cabang dinas ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan. Struktur organisasi dari cabang dinas tersebut terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Konservasi Kelautan, dan Seksi Verifikasi Perizinan.
Tugas utama Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan adalah mendukung Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya. Wilayah kerja tersebut mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sidoarjo.
Tugas pokok Dinas Perikanan Kabupaten Malang adalah :
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana uraian di atas, Dinas Perikanan Kabupaten Malang memiliki fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan kewenangan, kebijakan daerah dan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Pelayanan Usaha Perikanan, dan Pengelolaan Pembudiyaan Ikan;
- Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat terhadap pendayagunaan sumberdaya Perikanan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan, pengumpulan dan analisis data untuk penyusunan program kegiatan pada Dinas Perikanan;
- Perencanaan strategis pada Dinas Perikanan;
- Pembinaan UPT dalam lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kerjasama lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
- Penyelenggaraan dan pengawasan pencapaian indikator kinerja utama dan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan di bidang Perikanan.