26/10/12

Jalan Alternatif dan Taman Kota


MALANG: Pemkab Malang memanfaatkan jalur lingkar barat (Jalibar) yang menghubungkan Kepanjen dengan Kabupaten Blitar, yang melintasi 2 desa, yaitu desa  Talangagung dan Desa Ngadilangkung.

Fungsi Jalibar tersebut sebagai rencana pengembangan pusat ibu kota Kabupaten Malang, dengan pembangunan jalan ini akan mengurangi kemacetan yang terjadi di kota kepanjen, yang dampaknya mulai dirasakan.

Selain fungsi jalan alternatif pengembangan ikon kota Kepanjen Malang, akan dibuat taman-taman yang berorentasi Back to Nature. pada awal tahun 2013 jalan ini akan mempunyai Taman  yang bernama "Taman Puspa dan Taman Hati" yang letaknya di desa Nagadilangkung.

Juga sudah dibangun Perumahan PNS kabupaten Malang, yang rencananya akan dibangun lebih dari 300 rumah, yang dijual dengan harga murah

Kepala Bagian Humas Pemkab Malang, mengatakan pemanfaatan Jalibar tersebut menyusul minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Kecamatan Kepanjen yang ditetapkan menjadi Ibu Kota Kabupaten Malang.

“Karena itu trotoar yang berada di sepanjang Jalibar akan dimanfaatkan sebagai kawasan hutan kota,” ujarnya, Sabtu, 10 Maret 2012.

Menurutnya, sebagai ibu kota kabupaten, Kepanjen saat ini hanya memiliki 2,5 hektare RTH yang dijadikan hutan kota dan tidak lagi bisa dikembangkan menyusul keterbatasan lahan yang ada.
Karena itu, untuk menambah kawasan hutan kota di Kepanjen, pemkab akhirnya memanfaatkan lahan sisa di trotoar dan sepadan jalan Jalibar dengan menanami pohon.

“Sejak Desember 2011 di samping kanan dan kiri bahu jalan Jalibar mulai ditanamai pohon oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Malang.”
Dia berharap hutan kota di kawasan Jalibar nantinya bisa menjadi ikon  Kepanjen. Lokasi hutan kota tersebut  berada di Desa Ngadilangkung dan Desa Talangagung.

“Hutan kota tidak bisa dikembangkan karena terbatasnya lahan. Sedangkan lahan yang ada sekarang hanya di Talangagung yang dekat dengan tempat pembuangan sampah (TPS).”

Jalibar tersebut merupakan jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar sepanjang 5 km. Pemkab Malang sendiri terus memenuhi kelengkapan sarana prasarana khususnya PJU maupun Rambu Petunjuk Penggunaan Jalan (RPPJ), warning light, dan marka jalan.